Kejati Jatim Lakukan Ekspose Pengajuan Restorative Justice

    Kejati Jatim Lakukan Ekspose Pengajuan Restorative Justice

    SURABAYA - Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif,  Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan didampingi Aspidum dan Kasi Orhada, Kasi Narkotika serta dihadiri beberapa Kajari terkait. yaitu Kajari Banyuwangi, Kajari Tanjung Perak, Kajari Bangkalan dan Kajari Kabupaten Kediri, melakukan ekspose Pengajuan Restorative Justice, Kamis (8/6/2023).

    Ekspose permohonan 8 perkara yang berlangsung di hadapan Bapak Jam Pidum didampingi oleh Ibu Direktur Orhada dan Bapak Direktur Narkotika dan Zat Adiktif lainnya melalui sarana virtual dengan permohonan untuk  diajukan.

    Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan, penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terdiri dari : 

    5 Perkara Orhada :

    - 2 (dua) perkara pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh i Kejari Banyuwangi dan Kejari Tanjung Perak.

    - 1 perkara Penipuan atau Penggelapan (yang memenuhi ketentuan Pasal 378 /Pasal 372 KUHP) yang diajukan olehi Kejari Bangkalan

    - 2 perkara Penadahan (yang memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP ) yang diajukan oleh Kejari Bangkalan dan Kejari Kab Kediri 

    - 3 perkara Narkotika yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak. 

    Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

    Berdasarkan hasil dari pada ekspose pengajuan Restorative Justice 8 perkara dimana telah mendapatkan persetujuan dari Jampidum untuk dihentikan penuntutannya karena telah memenuni syarat, " pungkasnya. (*) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    TMMD di Sumenep Selesai, Pangdam Minta Fasilitas...

    Artikel Berikutnya

    Wakajati Hadiri Peresmian Gedung Satgas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Antirogo Koramil 0824/11 Sumbersari Bersama Aparat Terkait Pendampingan Observasi Penderita ODGJ
    Kodim 0830/Surabaya Utara dan Warga Gotong Royong Renovasi Balai RT di Manukan Kulon
    Danramil 0824/12 Kaliwates Ikut Beri Pembekalan Pembinaan Linmas Dalam Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
    Tim Monev Dinas PPR Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Sasar Hasil Pekerjaan Program Renovasi Rutilahu Kodim 0824/Jember Tahun 2024
    Babinsa Petung  Koramil 0824/15 Bangsalsari gerak Cepat evakuasi Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan Provinsi

    Ikuti Kami