SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni kasus kredit fiktif senilai Rp 5, 1 Miliar.
Kali ini kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tersangka terhadap 4 orang pemberi kredit modal pada PT Adhitama Global Mandiri 2020, dan dilakukan penahanan, Rabu (13/7/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Adapun identitas keempat orang tersangka yakni : Berinisial F (45), Karyawan BUMD/Kepala Bank Daerah Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu diketahui warga asal Kel. Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Berinisial FNS (39), selaku Penyelia Analis Kredit Bank Daerah Cabang Batu, warga asal Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Berinisial JS (35), selaku Direktur PT. Adhitama Global Mandiri warga asal Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
WP (52 thn) Debitur, warga asal Desa Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH.MH melalui Kasipenkum Fathur Rohman saat dikonfirmasi wartaadhyaksa.com membenarkan hal tersebut, terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, mulai tgl 13 Juli 2022 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2022 pada Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berdasarkan surat perintah penahanan sebagai berikut, penahanan atas tersangka F, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Print-1138/M.5/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022;
Penahanan atas tersangka FNS, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Print-1139/M.5/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022;
Penahanan atas tersangka JS, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Print-1140/M.5/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022;
Penahanan atas tersangka WP, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Print-1141/M.5/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022, " ujar Fathur.
Menurut Fathur, tahap penanganan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-923/M.5/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022;
Penetapan Tersangka berinisial F, Kepala Bank Daerah Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Kep-142/M.5/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
FNS, Penyelia Analis Kredit Bank Daerah Cabang Batu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Kep-143/M.5/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1135/M.5/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
JS, Direktur PT. Adhitama Global Mandiri, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Kep-144/M.5/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1136/M.5/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022
WP, Debitur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Kep-145/M.5/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1137/M.5/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022
Lebih lanjut Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengungkapkan uraian perkara, Bahwa pada tahun 2020 WP mengetahui adanya proses tender untuk 3 kegiatan yang dibiayai oleh APBN, yaitu :
Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar Kab. Blitar TA 2020 dengan nilai Rp. 3.549.842.000, -
Pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 dengan nilai Rp. 7.074.357.000, -
Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang TA 2020 dengan nilai Rp. 10.236.160.000, -
Oleh karena WP tidak mempunyai badan usaha, selanjutnya bersama Yoyok (almarhum) mendatangi JS selaku Direktur PT. Adhitama Global Mandiri yang mempunyai kualifikasi perusahaan memenuhi syarat kualifikasi untuk pinjam bendera guna mengikuti proses lelang hingga PT. Adhitama Global Mandiri memenangkan lelang.
Bahwa untuk modal pelaksanaan pekerjaan tersebut WP bersama Yoyok sekitar bulan Agustus 2020 datang di Bank Daerah Capem Bumiaji dengan menunjukan SPK pekerjaan MAN 3 Blitar, selanjutnya F selaku Pimpinan Capem Bumiaji meminta FNS sebagai Penyelia datang di Capem karena akan ada pengajuan kredit, setelah FNS bersama Novi selaku staf analis bertemu.
Selanjutnya FNS menuliskan persyaratan pengajuan KMK Pola Keppres yang diserahkan kepada WP dan untuk kekurangan berkas disampaikan FNS ke Fajar, beberapa hari kemudian F menyerahkan SPK MAN 3 Blitar ke FNS di Cabang Batu.
Kemudian FNS menanyakan kedudukan WP di PT. Adhitama Global Mandiri dan dijawab pinjam bendera, selanjutnya FNS menghubungi JS selaku Direktur PT. AGM untuk membuat surat pernyataan bahwa WP sebagai manajer keuangan pada PT.AGM.
Untuk pembukaan rekening giro antara F dan FNS sepakat pembagian Funding di Capem Bumiaji dan lending di Cabang Batu dan pembukaan rekening giro An. PT. Adhitama Global Mandiri (AGM) dilakukan pada tanggal 07 Agustus 2020 di Capem Bumiaji.
Terhadap buku Cek PT. AGM ditandatangani oleh JS selaku Direktur dan Cek dipegang oleh WP, sehingga penarikan dilakukan oleh WP.
Penggunaan Agunan
Agunan yang yang dipergunakan pada PT. Adhitama Global Mandiri (AGM) adalah : Pekerjaan MAN 3 Blitar, SHM NO.4083 An. Dyah Sulastri (ortu WP).
Pekerjaan UM Mart UN Malang, SHM No.2074 An. Ngatemun Hariyono(ortu Yoyok)
Pekerjaan Gelanggang UB SHM No.3461 An. Yoyok (almarhum)
Ketiga pemilik agunan tersebut bukan pemilik/pengurus atau keluarga pemilik/pengurus PT. AGM.
Sesuai ketentuan yang berlaku seharus aset - aset tersebut tidak dapat dijadikan sebagai agunan kredit PT. AGM.
Tidak Dilakukan Pemblokiran
Petugas Kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT. AGM No.1841000443 meskipun persyaratkan di BPP, bahwa KMK pola Keppres poin 9.1 halaman VIII-6 rekening debitur harus diblokir oleh cabang sebesar nilai kontrak yang dibiayai sampai kredit lunas.
Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK Pola Keppres.
Pemblokiran tidak dilaksanakan oleh karena Novi selaku analis pada bulan Oktober setelah ada realisasi menghubungi Meirsa selaku analis Capem Bumiaji, namun tidak bisa dan menelpon melalui Praningtya selaku admin di Capem untuk disampaikan dan sudah dilaporkan.
Akan tetapi oleh Meirsa mengatakan tidak pernah ada permintaan Pada bulan Januari 2021, Novi bermaksud membuat nota tertulis yang di ttd v untuk dikirim ke Capem tetapi oleh FNS mengatakan tidak perlu, cukup dengan lisan atau melalui telpon saja karena proyek akan selesai.
Akibat tidak diblokirnya rekening debitur An. PT. Adhitama Global Mandiri WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang cair di giro tanpa tanpa dipotong untuk angsuran kredit senilai :
1. Pekerjaan pembangunan gedung praktek pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar TA 2020 senilai Rp. 1.544.000.000, - 2. Pekerjaan 2020 UM Mart Universitas Negeri Malang senilai Rp.2.700.000.000, -
3. Pekerjaan Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang, Kota Malang TA 2020 senilai Rp.2.100.000.000, -
Terhadap rek giro An. PT. Adhitama Global Mandiri dilakukan pemblokiran pada bulan Februari 2021 dan terbayar Rp.827.000.000, - dan sisa belum terbayar dan merupakan kerugian negara cq Bank Jatim Cabang Batu sejumlah Rp. 5.487.000.000, -
Akibat dari perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, " pungkas Farhur. (Jon)