Jampidum Setujui 7 Restoratif Justice Kejaksaan Tinggi Jawa timur

    Jampidum Setujui 7 Restoratif Justice Kejaksaan Tinggi Jawa timur

    SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH.MH., melaksanakan Video Conference Ekspose untuk Pengajuan 7 (Tujuh) Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Kanis (15/6/2023).

    Kegiatan ini turut dihadiri Jajaran Bidang Pidum Kejati Jatim dan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Surabaya, Kajari Sidoarjo, Kajari Kota Kediri, Kajari Kota Pasuruan dan Kajari Trenggalek. 

    Ekspose 7 (tujuh) perkara di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan permohonan untuk diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif 

    "Conference Ekspose untuk pengajuan 7 Perkara penghentian penuntutan dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, " kata Kajati Jatim Mia Amiati. 

    Adapun Perkara yang dapat diajukan Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, untuk persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terdiri dari :

    • 5 (lima) perkara ORHADA :

    - 3 (tiga) perkara pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Kota Surabaya (2 perkara) dan Kejari Sidoarjo (1 perkara).

    - 2 (dua) perkara Pengerusakan ( yang memenuhi ketentuan Pasal 406 KUHP) diajukan oleh Kejari Kota Pasuruan dan Kejari Trenggalek.

    - 2 (dua) Perkara Narkotika yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

    Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani dan kelima perkara ORHADA dimaksud diajukan permohonan persetujuan untuk dihentikan Penuntutannya, karena terpenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif

    "Untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, pengajuan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis, " pungkasnya. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kajati Jatim Melaksanakan Ekspose 7 Perkara...

    Artikel Berikutnya

    Mayjen Farid Makruf Sebut Muaythai Mulai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Tingkatkan Kebutuhan Gizi Balita Stunting, Babinsa dan Instansi Terkait Salurkan Bansos Sembako
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Pantau  Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami