SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membantah isu yang mengabarkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin terlibat kasus pungutan liar (pungli). Pungli tersebut dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Madiun dan itu sebelum Andi Irfan menjabat sebagai Kajari.
Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim, Edi Handojo mengatakan, Andi Irfan hanya terlibat kasus dugaan penggunaan obat yang mengandung amphetamine, sedangkan untuk jenisnya masih diperlukan assesment lebih lanjut. Dan Kasus tersebut saat ini sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejauh ini, Kejagung masih mendalami kasus dugaan zat terlarang tersebut. "Ini (kasus dugaan penggunaan psikotropika) masih dilakukan asessment. Psikotropika jenis apa yang dipakai. Apakah metamfetamine atau zat yang lain, " katanya, Rabu (14/6/2023).
Andi Irfan sendiri saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Madiun dan menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badan Diklat Kejaksaan RI.
Untuk sementara, Plt Kepala Kejari Kabupaten Madiun dijabat Reopan Saragih yang saat ini menjabat sebgai Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. "Andi Irfan dicopot untuk mempermudah pemeriksaan, " tandas Edi.
Sementara itu, tiga oknum jaksa di Kejari Madiun dicopot dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Mereka diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) hingga ratusan juta rupiah. Dugaan pungli itu terungkap berawal dari pemeriksaan Tim Satgas Kejagung pada pertengahan Mei 2023. Ketiga oknum jaksa masing-masing berinisial AB, MAA, dan WA lantas dicopot usai menjalani pemeriksaan internal.
Adapun ketiga oknum jaksa itu diduga melakukan pungli terhadap sejumlah ASN di Pemkab Madiun dan beberapa pihak berperkara di Kejari Madiun. "Dugaan pungli ini sebelum Andi Irfan menjabat sebagai Kajari Kabupaten Madiun, " tandas Edi. (lukman hakim).