Tim Tabur Kejati Jatim Bersama Tim Intelijen Kejari Surabaya Berhasil Amankan 2 Orang DPO

    Tim Tabur Kejati Jatim Bersama Tim Intelijen Kejari Surabaya Berhasil Amankan 2 Orang DPO

    SURABAYA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan 2 orang DPO dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas nama Budi Santoso (51) dan Ir. Klemens Sukarno Candra (51) pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 12. 20 WIB di Jl. Brigjen Katamso, Waru Sidoarjo. 

    Keduanya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Surabaya, pelaku tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000.000, - (dua belas milyar rupiah).

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Windhu Sugiarto menagatakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 131 K/ Pid/2020, bahwa Saudara Budi Santoso dan Saudara Klemens Sukarno Candra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan, menjatuhkan pidana selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan. 

    Oleh karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan selalu menghindar, sehingga yang bersangkutan ditetapkan dan masuk dalam DPO sejak Tahun 2020, " ujarnya. 

    Setelah DPO diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bersama Tim Intelijen Kejari Surabaya, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Poliklinik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test covid-19 dengan kesimpulan Sehat dan Negatif Covid-19.

    Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Terpidana Budi Santoso dan Terpidana Klemens Sukarno Candra dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print - 755/M.5.10/Eoh.3/05/2023 dan para terpidana dijebloskan ke dalam penjara Lembaga Permasyarakatan Klas I A Medaeng Sidoarjo.

    Bahwa eksekusi yang dilakukan Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut sudah inkracht, kalaupun para terpidana mengajukan upaya hukum luar biasa, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi, " tandasnya. (*) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam Brawijaya Tegaskan Yonzipur 5/ABW...

    Artikel Berikutnya

    Apel Pengamanan VVIP Digelar Secara Serentak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Babinsa Koramil 0830/02 Semampir Bantu Warga Lewat Karya Bakti Perbaikan Rumah
    Pangkogabwilhan II Kunjungi Mabrigif 9/K, Kasdim 0824/Jember Ikut Menyambut Kedatangannya
    Bersatu dengan Alam: Kodim 0830/Surabaya Utara Galakkan Konservasi Mangrove di Pesisir Romokalisari
    Koramil 0824/21 Puger Karya Bakti TNI Bantu Percepatan Pengecoran Masjid Nurul Karomah

    Ikuti Kami