Oknum Kades di Pacitan Jalani Sidang Pembacaan Putusan di PN Tipikor Surabaya

    Oknum Kades di Pacitan Jalani Sidang Pembacaan Putusan di PN Tipikor Surabaya

    SURABAYA - Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara kasus tindak pidana korupsi APBDesa tahun 2022 pada Selasa (15/8/2023).

    Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djuarto menjelaskan agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di gelar di PN Tipikor Surabaya menghadirkan terdakwa Bandar Edy Suwito (42), Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. 

    Sidang agenda pembacaan putusan dimulai hari ini pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, " terangnya. 

    Setelah membaca pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya memutus dengan amar sebagai berikut :

    1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam Dakwaan Primair dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.

    2. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 dalam Dakwaan Subsidair.

    3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan.

    4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 Subsidair 4 bulan kurungan.

    5. Membayar Uang Pengganti sebesar Rp444.816.200 Subsidair 1 tahun.

    6. Barang Bukti Conform JPU.

    7. Biaya Perkara sebesar Rp5.000

    Atas putusan tersebut, PH dan Terdakwa menyatakan pikir - pikir, demikian juga JPU menyatakan pikir - pikir, " tandanya. (Jon) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 084/Bhaskara Jaya Mengecek Kesiapan...

    Artikel Berikutnya

    Hash House Harriers Jadi Ajang Silaturahmi

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Tingkatkan Kebutuhan Gizi Balita Stunting, Babinsa dan Instansi Terkait Salurkan Bansos Sembako
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Pantau  Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami