Korupsi APBDes, Jaksa Tuntut Edy Suwito Kades Bangunsari Pacitan 6 Tahun Penjara

    Korupsi APBDes, Jaksa Tuntut Edy Suwito Kades Bangunsari Pacitan 6 Tahun Penjara

    SURABAYA - Proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDesa yang terjadi di Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur tahun 2022 terus bergulir. 

    Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (25/7/2023). 

    Terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Edy Suwito (42 thn) Kades Bangunsari Pacitan selama 6 tahun, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwah tetap di tahan. 

    Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djuarto menyatakan, JPU menyatakan menghukum terdakwa untuk membayar denda terdakwa Edy Suwito untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

    Menghukum terdakwa Edy Suwito untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian keuangan kerugian negara sebesar Rp 516.816.200, 00 (lima ratus enam belas juta delapan ratus enam belas ribu dua ratus rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut,  maka dipidana penjara selama 3 tahun. 

    Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, " kata Kasi Intelijen Yusaq Djuarto, " Selasa (25/7/2023). 

    Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, perbuatan terdakwa menurut jaksa terdakwa Edy Suwito Kades Bangunsari Pacitan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, " jelasnya. 

    JPU kemudian membacakan tuntutan untuk terdakwa Edy Suwito (Kades Bangunsari Pacitan)." Menuntut terdakwa Edy Suwito selama 6 tahun penjara, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, " Imbuh Kasi Intelijen Yusaq Djuarto. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Mayjen Farid Makruf Ungkapkan Babinsa Prajurit...

    Artikel Berikutnya

    Sarana Konsolidasi Antar Atlet, Pangdam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Tingkatkan Kebutuhan Gizi Balita Stunting, Babinsa dan Instansi Terkait Salurkan Bansos Sembako
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Pantau  Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami