Kejati Jatim Nyatakan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Sudah P21

    Kejati Jatim Nyatakan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Sudah P21

    SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan Malang lengkap atau P21 dan siap disidangkan.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH. MH., dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu (21/12/2022) menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara dengan masing - masing tersangka yakni berinisial SS dari Panpel, tersangka AH dari Securty Officer, serta berkas tiga anggota Polri yakni tersangka WSP, tersangka BSA dan tersangka HM.

    Setelah dinyatakan lengkap, JPU Kejati Jatim memastikan jika tahap persidangan ke lima tersangka perkara Tragedi Kanjuruhan Malang  akan segera dilakukan, " jelasnya.

    Terhadap Berkas perkara tersebut, kata Fathur, Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (20/12) kemarin menyatakan lengkap (P - 21) dan layak untuk diajukan ke tahap Penuntutan.

    Namun satu berkas dalam perkara dengan tersangka AHL dari PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik Polda Jatim
    dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan, " pungkasnya.

    Untuk diketahui dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas Kementerian Keuangan, Kementerian...

    Artikel Berikutnya

    Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati Jatim

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Babinsa Koramil 0830/02 Semampir Bantu Warga Lewat Karya Bakti Perbaikan Rumah
    Pangkogabwilhan II Kunjungi Mabrigif 9/K, Kasdim 0824/Jember Ikut Menyambut Kedatangannya

    Ikuti Kami