Selama 8 bulan, Polda Jatim dan Jajaran Berhasil Ungkap 520 Kasus Perjudian,763 Tersangka Diamankan

    Selama 8 bulan, Polda Jatim dan Jajaran Berhasil Ungkap 520 Kasus Perjudian,763 Tersangka Diamankan

    SURABAYA, - Komitmen Polda Jawa Timur beserta Polrestabes/ta/res jajaran dalam mengungkap kasus perjudian baik online maupun konvensional terus dibuktikan.

    Terbukti selama bulan Januari 2022 hingga Agustus 2022 Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Perjudian sebanyak 520 kasus mengamankan 763 tersangka.

    Dari 520 kasus tersebut berupa judi online 98 kasus, judi konvensional 422 kasus dan tersangka judi online 110, konvensional sebanyak 653 tersangka.

    Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Balai Wartawan Polda Jatim, kemarin Selasa (30/8/22).

    "Ini komitmen Bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memberantas perjudian, ”kata Kombes Dirmanto.

    Kombes Dirmanto menyebutkan para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP. 

    “Dari kasus yang kami ungkap ini ada yang main slot ada yang main melalui you tube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian, ”pungkas Kombes Dirmanto. (**)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kajati Jatim Kunker dan Silaturahmi Ponpes...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Tingkatkan Kebutuhan Gizi Balita Stunting, Babinsa dan Instansi Terkait Salurkan Bansos Sembako
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Pantau  Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami