KOTA MALANG - Sebagai bentuk upaya untuk mewujudkan masyarakat informasi yang maju dan partisipatif, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Universitas Brawijaya. Kegiatan ini dilasanakan pada Jumat (8/7/2022) bertempat di Ruang Jamuan, Rektorat Universitas Brawijaya.
Kehadiran tim KIP ini disambut secara langsung oleh Rektor Universitas Brawijaya, Wakil Rektor bidang Keuangan dan Sumber Daya didampingi Sekretaris Universitas, Dekan dan Direktur, Direktur Lembaga serta pejabat di lingkungan Universitas Brawijaya.
Baca juga:
Dominasi Jawa Tengah dalam PEKSIMINAS ke-16
|
Komisi Informasi Pusat, menurut Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro, bertugas untuk menjamin kewajiban atas informasi dan hak untuk tahu dijalankan dengan benar. “KI berada di antara badan publik dengan kewajiban informasi dan publik dengan hak untuk tahu. Untuk memantau, KI harus melakukan monitoring dan evaluasi, untuk memastikan badan publik melakukan keterbukaan informasi”, jelasnya.
Menyambut kehadiran KI Pusat, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D Med.Sc menyebutkan informasi masa kini cepat berkembang. “Yang harus diperhatikan adalah bagaimana menyampaikan informasi yang pas”, ujarnya.
Ia berharap UB dapat mengikuti Undang Undang Keterbukaan Informasi, terlebih melayani masyarakat terkait pemberian informasi dengan baik. “Semoga UB dapat
Selain kunjungan, pagi tadi juga telah dilaksanakan penandatanganan deklarasi keterbukaan informasi publik. Penandatanganan ini dilakukan oleh semua pimpinan fakultas dan lembaga disaksikan oleh Ketua KI dan Samrotunnajah Ismail selaku Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi.
Melalui deklarasi ini, Rektor berharap UB bisa menjadi pionir. “Harapannya kita bisa menjadi pionir perguruan tinggi yang memang bisa terbuka terhadap informasi, s sesuai yang disyaratkan oleh undang-undang”, pungkasnya. (VQ/Jon)