Kejari Batu Terima Berkas Tahap II Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan 

    Kejari Batu Terima Berkas Tahap II Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan 

    KOTA BATU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Kepala Seksi Intelijen, Edi Sutomo, SH.MH dalam keterangan tertulisnya kepada media wartaadhyaksa.com mengatakan, pada hari Selasa (17/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Kepolisian Resort Batu terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan perkara penyalahgunaan obat - obatan bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu.

    "Penyerahan Tahap II perkara yang dimaksud dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Kepolisian Resort Kota Batu dinyatakan lengkap atau P-21, "  ujarnya. 

    Menurut Kasi Intel Edi Sutomo, tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan perkara penyalahgunaan obat - obatan diketahui berinisial HS als Hermon (23) dan DY (32 thn). 

    Adapun  Identitas Tersangka Perkara Penyalahgunaan Narkotika yakni pria kelahiran Batu ini diketahui berinisial HS als Hermon (23), warga asal Desa Sidomulyo Kec. Batu Kota Batu,  

    Tersangka HS als Hermon diproses hukum karena pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Parkiran depan Pom Bensin Beji Jl. Ir. Sukarno Ds. Beji Kec. Junrejo Kota Batu saat dilakukan penangkapan dan Penggeledahan oleh Satnarkoba Polres Batu terhadap tersangka HS dan kedapatan membawa Narkoba Jenis shabu seberat 0.016 Gram yang di dapatkan dari M (DPO) dengan cara diranjau, " ungkap Edi Sutomo. 

    Ia mengatakan, perbuatan Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Maharani Indrianingtyas, SH., " paparnya. 

    Sedangakan untuk tersangka perkara kasus Penyalahgunaan Obat/Pil Double L (LL) diketahui berinisial DY (32 thn) pria warga Desa Junrejo, Kec. Junrejo, Kota Batu. 

    Adapun kronologi tersangka berinisial DY (32 thn) melakukan berbuatan tersebut berawal pada hari Jumat 16 September 2022 sekira pukul 12.30 WIB, tersangka mendapatkan Pil Double L dari G (DPO) sebanyak 3 Botol yang masing - masing Botol berisi 1000 Butir Pil Double L dengan Harga Per 1 Botol seharga Rp. 1.100.000, - (Satu juta seratus ribu rupiah) dengan cara uang tersangka transfer kepada G (DPO) dan bahan tersebut di ranjau di daerah SD Junrejo 02 Kota Batu tepatnya berada di bawah Pohon, yang bertujuan tersangka beli dan akan tersangka jual kembali serta sebagian tersangka pakai sendiri, " jelasnya. 

    Perbuatan Tersangka DY (32 thn) melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Jaksa yang menangani perkara tersebut yakni Maharani Indrianingtyas, SH." terangnya. 

    Setelah dilakukan penerimaan tahap II dari Penyidik, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, serta tetap melakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang terhadap kedua tersangka selama 20 hari  terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 hingga 05 Februari 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk dapat segera disidangkan, " pungkas Edi Sutomo. (Jon)

    kota batu
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Kedatangan Satgas Apter Dari Wilayah...

    Artikel Berikutnya

    Oknum ASN Pemkot Batu Jalani Sidang Perdana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Babinsa Koramil 0830/02 Semampir Bantu Warga Lewat Karya Bakti Perbaikan Rumah
    Pangkogabwilhan II Kunjungi Mabrigif 9/K, Kasdim 0824/Jember Ikut Menyambut Kedatangannya
    Bersatu dengan Alam: Kodim 0830/Surabaya Utara Galakkan Konservasi Mangrove di Pesisir Romokalisari
    Koramil 0824/21 Puger Karya Bakti TNI Bantu Percepatan Pengecoran Masjid Nurul Karomah

    Ikuti Kami